AIS atau di sebut dengan Automatic Identification System ( AIS ) adalah sistem pelacakan kapal
jarak pendek, digunakan pada kapal dan Stasiun Pantai untuk
mengidentifikasi dan melacak kapal dengan menggunakan pengiriman data
elektronik dengan kapal lainnya dan stasiun pantai terdekat. Informasi
seperti identifikasi posisi, tujuan, dan kecepatan dapat ditampilkan
pada layar komputer atau ECDIS ( Electronic Charts Display and
Information System ).
AIS ditujukan untuk membantu awak kapal dalam bernavigasi dan memungkinkan pihak berwenang maritim untuk melacak dan memantau gerakan kapal, Sistem AIS terintegrasi dari Radio VHF transceiver standar dengan Loran-C atau Global Positioning System ( GPS), dan dengan sensor navigasi elektronik lainnya, seperti gyrocompass dan lain-lain.
Untuk aturannya AIS sendiri International Maritime Organization ( IMO ) sudah membuat suatu aturan yaitu Regulation 19 of SOLAS Chapter V yang berisi tentang pemasangan AIS dimana kapal-kapal diwajibkan untuk memasang perangkat AIS transponder terutama pada kapal penumpang, kapal tangker dan kapal berukuran 300 Gross Tonnage keatas. Peraturan tersebut juga memuat tentang keharusan AIS untuk menyediakan data informasi berupa identitas kapal, jenis kapal, posisi, tujuan, kecepatan, status navigasi dan informasi lainnya yang berhubungan dengan keselamatan pelayaran.
Cara kerja AIS.
AIS Transponder pada kapal secara otomatis mengirim data- data kapal berupa :
- Nama Kapal
- Maritime Mobile Service Identitiy ( MMSI )
- Status kapal : Mooring , Anchor atau Sailing.
- Speed Over Ground (SOG)
- Posisi
- Course Over Ground ( COG ).
- Radio Call Sign
- Dan lain-lain
nah dari penjelasan di atas mungkin sudah cukup mengerti fungsi dan kegunaan AIS. untuk modulasinya seperti dibawah :D
untuk versi rtlsdr bisa liat di sini
AIS ditujukan untuk membantu awak kapal dalam bernavigasi dan memungkinkan pihak berwenang maritim untuk melacak dan memantau gerakan kapal, Sistem AIS terintegrasi dari Radio VHF transceiver standar dengan Loran-C atau Global Positioning System ( GPS), dan dengan sensor navigasi elektronik lainnya, seperti gyrocompass dan lain-lain.
Untuk aturannya AIS sendiri International Maritime Organization ( IMO ) sudah membuat suatu aturan yaitu Regulation 19 of SOLAS Chapter V yang berisi tentang pemasangan AIS dimana kapal-kapal diwajibkan untuk memasang perangkat AIS transponder terutama pada kapal penumpang, kapal tangker dan kapal berukuran 300 Gross Tonnage keatas. Peraturan tersebut juga memuat tentang keharusan AIS untuk menyediakan data informasi berupa identitas kapal, jenis kapal, posisi, tujuan, kecepatan, status navigasi dan informasi lainnya yang berhubungan dengan keselamatan pelayaran.
Cara kerja AIS.
AIS Transponder pada kapal secara otomatis mengirim data- data kapal berupa :
- Nama Kapal
- Maritime Mobile Service Identitiy ( MMSI )
- Status kapal : Mooring , Anchor atau Sailing.
- Speed Over Ground (SOG)
- Posisi
- Course Over Ground ( COG ).
- Radio Call Sign
- Dan lain-lain
nah dari penjelasan di atas mungkin sudah cukup mengerti fungsi dan kegunaan AIS. untuk modulasinya seperti dibawah :D
untuk versi rtlsdr bisa liat di sini
No comments:
Post a Comment